Selasa, 10 Februari 2009

Hakikat Jihad

Jihad merupakan puncak kekuatan dan kemuliaan Islam. Orang yang berjihad akan
menempati kedudukan yang tinggi di surga, sebagaimana juga memiliki kedudukan yang
tinggi di dunia
Secara umum, hakikat jihad mempunyai makna yang sangat luas. Yaitu, berjihad
melawan hawa nafsu, berjihad melawan setan, dan berjihad melawan orang-orang fasik
dari kalangan ahli bid’ah dan maksiat. Sedangkan menurut syara’ jihad adalah
mencurahkan seluruh kemampuan untuk memerangi orang kafir. [Lihat Fathul Bari 6/77]
Sehingga dapat disimpulkan, jihad itu meliputi empat bagian :
Pertama : Jihad melawan hawa nafsu
Kedua : Jihad melawan setan
Ketiga : Berjihad melawan orang-orang fasik, pelaku kezhaliman, pelaku bid’ah dan
pelaku kemungkaran.
Keempat : Jihad melawan orang-orang munafik dan kafir
Jihad melawan hawa nafsu, meliputi empat masalah :
Pertama : Berjihad melawan hawa nafsu dalam mencari dan mempelajari kebenaran
agama yang haq.
Kedua : Berjihad melawan hawa nafsu dalam mengamalkan ilmu yang telah didapatkan.
Ketiga : Berjihad melawan hawa nafsu dalam mendakwahkan ilmu dan agama yang haq.
Keempat : Berjihad melawan hawa nafsu dengan bersabar dalam mencari ilmu, beramal
dan dalam berdakwah.
Adapun berjihad melawan setan dapat dilakukan dengan dua cara :
Pertama : Berjihad melawan setan dengan menolak setiap apa yang dilancarkan setan
yang berupa syubhat dan keraguan yang dapat mencederai keimanan
Kedua : Berjihad melawan setan dengan menolak setiap apa yang dilancarkan setan dan
keinginan-keinginan hawa nafsu yang merusak.
Sedangkan berjihad melawan orang-orang fasik, pelaku kezhaliman, pelaku bid’ah dan
pelaku kemungkaran, meliputi tiga tahapan. Yaitu dengan tangan apabila mampu. Jika
tidak mampu, maka dengan lisan. Dan jika tidak mampu juga, maka dengan hati, yang
setiap kaum muslimin wajib melakukannya. Yaitu dengan cara membenci mereka, tidak
mencintai mereka, tidak duduk bersama mereka, tidak memberikan bantuan terhadap
mereka, dan tidak memuji mereka. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Tiga perkara ; barangsiapa yang pada dirinya terdapat tiga perkara ini, maka dia akan
mendapatkan kelezatan iman ; Allah dan RasulNya lebih dicintai daripada yang lainnya,
ia mencintai seseorang hanya karena Allah dan dia benci kembali kepada kekafiran
setelah diselamatkan oleh Allah darinya, sebagaimana ia benci dilemparkan ke dalam
neraka” [HR Bukhari dan Muslim]
“Barangsiapa mencintai karena Allah, membenci karena Allah, memberi karena Allah,
dan tidak memberi karena Allah, maka dia berarti telah sempurna imannya” [HR Abu
Dawud]
“Barangsiapa membuat perkara yang baru atau mendukung pelaku bid’ah, maka dia
terkena laknat Allah, malaikat dan seluruh manusia” [HR Bukhari dan Muslim]
Berjihad melawan orang fasik dengan lisan merupakan hak orang-orang yang memiliki
ilmu dan kalangan para ulama yaitu dengan cara menegakkan hujjah dan membantah
hujjah mereka, serta menjelaskan kesesatan mereka, baik dengan tulisan ataupun dengan
lisan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan : “Yang membantah ahli bid’ah adalah
mujahid” [Lihat Al-Fatawa 4/13]
Syaikhul Islam juga mengatakan : “Apabila seorang mubtadi menyeru kepada aqidah
yang menyelisihi Al-Qur’an dan Sunnah, atau menempuh manhaj yang bertentangan
dengan Al-Qur’an dan Sunnah, dan dikhawatirkan akan menyesatkan manusia, maka
wajib untuk menjelaskan kesesatannya, sehingga orang-orang terjaga dari kesesatannya
dan mereka mengetahui keadaannya” [Lihat Al-Fatawa 28/221]
Oleh karena itu, membantah ahli bid’ah dengan hujjah dan argumentasi, menjelaskan
yang haq, serta menjelaskan bahaya aqidah ahli bid’ah, merupakan sesuatu yang wajib,
untuk membersihkan ajaran Allah, agamaNya, manhajNya, syari’atNya. Dan berdasarkan
kesepakatan kaum muslimin, menolak kejahatan dan kedustaan ahli bid’ah merupakan
fardu kifayah. Karena seandainya Allah tidak membangkitkan orang yang membantah
mereka, tentulah agama itu akan rusak. Ketahuilah, kerusakan yang ditimbulkan dari
perbuatan mereka, lebih berbahaya daripada berkuasanya orang kafir. Karena kerusakan
orang kafir dapat diketahui oleh setiap orang, sedangkan kerusakan pelaku bid’ah hanya
diketahui oleh orang-orang alim.
Adapun berjihad melawan orang fasik dengan tangan, maka ini menjadi hak bagi orangorang
yang memiliki kekuasaan atau Amirul Mukminin, yaitu dengan cara menegakkan
hudud (hukuman) terhadap setiap orang yang melanggar hukum-hukum Allah dan
RasulNya. Sebagaimana pernah dilakukan Abu Bakar dengan memerangi orang-orang
yang menolak membayar zakat, Ali bin Abi Thalib memerangi orang-orang Khawarij dan
orang-orang Syi’ah Rafidhah.
Bagaimana dengan berjihad melawan orang-orang munafik dan kafir ? Al-Imam Ibnu
Qayyim menyatakan, jihad memerangi orang kafir adalah fardhu ‘ain ; dia berjihad
dengan hatinya, atau lisannya, atau dengan hartanya, atau dengan tangnnya ; maka setiap
muslim berjihad dengan salah satu di antara jenis jihad ini. [Lihat Zadul Ma’ad 3/64]
Akan tetapi, berjihad memerangi orang kafir dengan tangan hukumnya fardhu kifayah,
dan tidak menjadi fardhu ‘ain, kecuali jika terpenuhi salah satu dari empat syarat berikut
ini :
Pertama : Apabila dia berada di medan pertempuran.
Kedua : Apabila negerinya diserang musuh.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan ; “Apabila musuh telah masuk menyerang
sebuah negara Islam, maka tidak diragukan lagi, wajib bagi kaum muslimin untuk
mempertahankan negaranya dan setiap negara yang terdekat, kemudian yang dekat,
karena negara-negara Islam adalah seperti satu negara” (Al-Ikhtiyarat : 311) Jihad ini
dinamakan Jihad Difa’.
Ketiga : Apabila diperintah oleh Imam (Amirul Mukminin) untuk berperang.
Keempat : Apabila dibutuhkan, maka jihad menjadi wajib. [Lihat al-Mughni, Al-Majmu’,
Zaadul Mustaqni]
Adapun disyariatkan jihad melawan orang kafir (dengan tangan), melalui tiga tahapan.
Pertama : Diizinkan bagi kaum muslimin untuk berperang dengan tanpa diwajibkan.
Allah berfirman.
“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya
mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong
mereka itu” [Al-Hajj : 39]
Kedua : Perintah untuk memerangi setiap orang kafir yang memerangi kaum mulimin.
Allah berfirman.
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah
kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
melampaui batas” [Al-Baqarah : 190]
Ketiga : Perintah untuk memerangi seluruh kaum musyrikin sehingga agama Allah tegak
di muka bumi.
“Dan perangilah musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi semuanya ;
dan ketahuiilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa” [At-Taubah : 36]
Tahapan yang ketiga ini tidak dimansukh, sehingga menjadi ketetapan wajibnya jihad
sampai hari kiamat. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata : “Marhalah (tahapan) yang
ketiga ini tidak dimansukh, tetap wajib sesuai dengan kondisi kaum muslimin” [Fadlu Al-
Jihad Wal Mujahidin, 2 : 440]

0 komentar:


Free Blogger Templates by Isnaini Dot Com and Energy News. Powered by Blogger